Sanksi :
1 Pengurus dan Anggota B/PRONetwork (mitra) yang melakukan transaksi langsung atau tidak langsung, yang bukan untuk kepentingan diri sendiri dan atau keluarga tidak berhak atas manfaat yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran dengan sendirinya manfaat menjadi hak Perusahaan.
2 Pengurus dan Anggota B/PRONetwork yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan ini dikenakan sanksi pencabutan keanggotaan, dengan pemberitahukan via email atau sms atau whatsapp atau surat. Semua benefit yang menjadi haknya tetapi belum dipakai atau belum direalisasikan menjadi hangus dan menjadi milik Perusahaan.
3 Pelanggaran terhadap kode etik dikenakan sanksi oleh pengurus sesuai dengan kebijakan Perusahaan. Untuk itu Perusahaan membentuk Dewan Kode Etik, yang terdiri dari Principal, Vice Principal & Divisi Manager bilamana diperlukan yang ditunjuk langsung oleh Principal. Bertugas menetapkan sanksi atas setiap pelanggaran terhadap kode etik.
>>>>>>>>>>>>>>>>> BrokerProperti.NET <<<<<<<<<<<<<<<<<